Rabu, 22 Februari 2012

CONTOH SURAT PERJANJIAN


PEMERINTAH KABUPATEN BOALEMO
DINAS KEHUTANAN PERTAMBANGAN
 DAN ENERGI
JALAN NANI WARTABONE KOMP. STADION PEMUDA DESA PILOLIYANGA KEC. TILAMUTA
 




SURAT PERJANJIAN


untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Pengadaan Barang:
Pengadaan Mobil Operasional Pengendalian dan Pengamanan Hutan
Nomor : 02/Kontrak/Hutamben/VII/2011


SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan ditandatangani di Tilamuta pada hari Jum’at tanggal Delapan bulan Juli tahun Dua Ribu Sebelas  antara YUNUS MUDA, S.IP, Jabatan Kepala Dinas selaku Pejabat Pengguna Anggaran, yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Kehutanan Pertambangan dan Energi Kabupaten Boalemo, yang berkedudukan di Jln. Nani Wartabone Kompleks Stadion Pemuda Desa Piloliyanga Kec. Tilamuta, selanjutnya disebut “PPA dan UTOMO BS, SE, Kepala Cabang, yang bertindak untuk dan atas nama PT. BORNEO AUTO CEMERLANG, yang berkedudukan di Jl. John Ario Katili No. 140 Kota Gorontalo, berdasarkan Akta Notaris No. 04 tanggal 4 jUNI yang dikeluarkan oleh Notaris  Winnie S. Hadiprodjo, SH selanjutnya disebut “Penyedia.


MENGINGAT BAHWA:

(a)    PPA telah meminta Penyedia untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini (selanjutnya disebut “Pekerjaan Pengadaan Mobil Operasional Pengendalian dan Pengamanan Hutan”);

(b)    Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada PPA, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;

(c)     PPA dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;

(d)    PPA dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:

1)       telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2)       menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3)       telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4)       telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.


MAKA OLEH KARENA ITU, PPA dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:

1.        Total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan kuantitas dan harga satuan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp. 369.000.000 (tiga ratus enam puluh sembilan juta rupiah).
2.        peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;

3.        dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini:

a.         adendum Surat Perjanjian;
b.         pokok perjanjian;                                                                
c.         surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga (apabila ada);
d.         syarat-syarat khusus Kontrak;
e.         syarat-syarat umum Kontrak;
f.          spesifikasi khusus;
g.         spesifikasi umum;
h.        gambar-gambar; dan
i.           dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.

4.        Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada angka 3 di atas;

5.        Hak dan kewajiban timbal-balik PPA dan Penyedia dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya:

a.         PPA mempunyai hak dan kewajiban untuk:

1)       mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
2)       meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia;
3)       memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
4)       membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia;

b.         Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk:

1)       menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak;
2)       meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPA untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
3)       melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPA;
4)       melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
5)       melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat,   akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan,  angkutan  ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
6)       memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPA;
7)       menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
8)       mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia.

6.        Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak dengan tanggal mulai dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak.


DENGAN DEMIKIAN, PPA dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.




Untuk dan atas nama
Dinas Kehutanan Pertambangan dan Energi
Kabupaten Boalemo,
PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN






YUNUS  MUDA,S.IP
NIP. 19591229 198103 1 011
Untuk dan atas nama
PT. BORNEO AUTO CEMERLANG








UTOMO BS, SE
Kepala Cabang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar