PEMERINTAH
KABUPATEN BOALEMO
DINAS
KEHUTANAN PERTAMBANGAN
DAN ENERGI
JALAN NANI
WARTABONE KOMP. STADION PEMUDA DESA PILOLIYANGA KEC. TILAMUTA
untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Pengadaan Barang:
Pengadaan Mobil Operasional Pengendalian dan
Pengamanan Hutan
Nomor : 02/Kontrak/Hutamben/VII/2011
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya
(selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan ditandatangani di Tilamuta pada hari Jum’at tanggal Delapan bulan Juli tahun Dua Ribu Sebelas antara YUNUS MUDA,
S.IP, Jabatan Kepala Dinas selaku Pejabat Pengguna Anggaran, yang
bertindak untuk dan atas nama Dinas Kehutanan Pertambangan
dan Energi Kabupaten Boalemo, yang
berkedudukan di Jln. Nani Wartabone Kompleks Stadion Pemuda Desa
Piloliyanga Kec. Tilamuta, selanjutnya
disebut “PPA” dan UTOMO BS, SE, Kepala Cabang, yang bertindak untuk dan atas nama PT. BORNEO AUTO CEMERLANG, yang berkedudukan di Jl. John Ario Katili No. 140 Kota Gorontalo, berdasarkan Akta Notaris No. 04 tanggal 4 jUNI yang dikeluarkan oleh Notaris Winnie S. Hadiprodjo, SH selanjutnya disebut “Penyedia”.
MENGINGAT BAHWA:
(a)
PPA telah meminta Penyedia untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi sebagaimana
diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini
(selanjutnya disebut “Pekerjaan Pengadaan Mobil Operasional Pengendalian dan Pengamanan
Hutan”);
(b)
Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada PPA, memiliki keahlian profesional,
personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan
Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(c)
PPA dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani
Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(d)
PPA dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan
penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1)
telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2)
menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3)
telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4)
telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
MAKA OLEH
KARENA ITU, PPA dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal
sebagai berikut:
1.
Total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan kuantitas dan harga satuan
pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar
Rp. 369.000.000 (tiga ratus enam puluh sembilan juta rupiah).
2.
peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan
makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran
Surat Perjanjian ini;
3.
dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Kontrak ini:
a.
adendum
Surat Perjanjian;
b.
pokok
perjanjian;
c.
surat
penawaran berikut daftar kuantitas dan harga (apabila ada);
d.
syarat-syarat
khusus Kontrak;
e.
syarat-syarat
umum Kontrak;
f.
spesifikasi
khusus;
g.
spesifikasi
umum;
h.
gambar-gambar;
dan
i.
dokumen
lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.
4.
Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika
terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan
dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang
lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada angka 3 di atas;
5.
Hak dan kewajiban timbal-balik PPA dan Penyedia dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya:
a.
PPA mempunyai hak dan kewajiban untuk:
1)
mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
2)
meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang
dilakukan oleh Penyedia;
3)
memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh
Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
4)
membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang
telah ditetapkan kepada Penyedia;
b.
Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk:
1)
menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang
telah ditentukan dalam Kontrak;
2)
meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPA
untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
3)
melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPA;
4)
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan
pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
5)
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara
cermat, akurat dan penuh tanggung jawab
dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan
ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara
yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang
dirinci dalam Kontrak;
6)
memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan
yang dilakukan PPA;
7)
menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang
telah ditetapkan dalam Kontrak;
8)
mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan
tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun
miliknya akibat kegiatan Penyedia.
6.
Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal
yang ditetapkan dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak dengan tanggal mulai
dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat
Umum/Khusus Kontrak.
DENGAN DEMIKIAN, PPA dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani
Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.
Untuk dan atas nama
Dinas Kehutanan Pertambangan dan Energi
Kabupaten Boalemo,
PEJABAT
PENGGUNA ANGGARAN
YUNUS MUDA,S.IP
NIP. 19591229
198103 1 011
|
Untuk dan atas nama
PT. BORNEO AUTO CEMERLANG
UTOMO BS, SE
Kepala Cabang
|