Kamis, 23 Februari 2012

Contoh Surat Pernyataan Pihak Ketiga


CV. CEMPAKA PURI
GENERAL CONTRACTOR & SUPPLIER
Alamat : Desa Limbato Kec. Tilamuta Kab. Boalemo

 



SURAT PERNYATAAN
KESANGGUPAN DAN JAMINAN ADMINISTRASI PERUSAHAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                                                   :     FENDY MOPANGGA
Jabatan                                                :     Direktur
Bertindak untuk dan atas nama        :     CV. CEMPAKA PURI
Alamat                                                 :     Desa Limbato Kec. Tilamuta Kab. Boalemo
Telepon/Fax                                        :     -
E-mail                                                  :     -

Menyatakan dengan sebenarnya bahwa setelah mengetahui Pengadaan PENGEMBANGAN PASAR TABULO  yang akan dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian Dan Perdagangan Kab. Boalemo Tahun Anggaran 2011, maka dengan ini saya menyatakan bahwa :
1.      Kami akan tunduk/ mematuhi ketentuan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
2.      Segala dokumen, kompetensi dan kemampuan usaha yang dimiliki yang kami berikan adalah benar dan apabila dikemudian hari ditemukan bahwa dokumen, kompetensi dan kemampuan usaha yang dimiliki yang telah kami berikan tidak benar, maka kami bersedia dikenakan sangsi dan dimasukkan dalam daftar sangsi perusahaan dan atau dikeluarkan dari registrasi perusahaan
3.      Perusahaan kami tidak dalam pengawasan Pengadilan, tidak pailit, tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya, dan atau Direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana
4.      Perusahaan kami tidak masuk dalam daftar hitam suatu instansi
5.      Kami tidak akan menuntut ganti rugi apapun atas penyusunan dokumen penawaran kami dan menanggung segala resiko yang terjadi serta mengikuti ketentuan prosedur dan peraturan perundang – undangan yang berlaku apabila ternyata paket pekerjaan tersebut tertunda dan batal
Demikian pernyataan ini kami buat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab.


Tilamuta,  14 September 2011
  
CV. CEMPAKA PURI
     




FENDY MOPANGGA
                                                                                    Direktur

CONTOH PROPOSAL JALAN USAHA TANI

http://www.scribd.com/doc/82557310

Rabu, 22 Februari 2012

MEREKAM JEJAK DEMOKRASI Pilkada Boalemo 2011


IMPLEMENTASI PERAN AKTIF DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BOALEMO PERIODE 2012 – 2016 MELALUI PEMILUKADA TAHUN  2011

(CATATAN LEPAS SEKRETARIAT PANWASLU BOALEMO)  
OLEH : RAHMAT PAKAYA, S.IPem

AWAL SEBUAH KETERLIBATAN
       Awalnya, aku berniat mendaftarkan diri mengikuti seleksi calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh Panwaslu Propinsi Gorontalo. Namun niat itu terhalang oleh ketentuan yang dijadikan prasyarat oleh tim seleksi. Batas minimal umur yang ditetapkan minimal 35 tahun. Syarat inilah yang menghadang keinginanku untuk mengikuti seleksi.
       Aku tidak kecewa. Sebab aku masih bisa berharap pada seorang teman yang kebetulan memenuhi ketentuan dan semua persyaratan seleksi. Perjuangan dan upaya temanku dalam menggapai keinginannya untuk bertarung dalam seleksi akhirnya membuahkan hasil. Temanku lolos seleksi. Bahkan dalam komposisi jabatan Panwaslu Boalemo dia dipercaya sebagai ketua. Oy oy siapa dia ….?
       Sebagai teman, aku hanya bisa mensuport dan memotivasinya untuk dapat berbuat yang terbaik dan menunjukan kepada pihak lain bahwa menjadi pelaku sejarah itu tidaklah sesulit gambaran orang kebanyakan. Asal niat kita baik, tindakan kita terjaga, maka catatan sejarah akan mengukir jasa dan pamrih kita dengan torehan tinta emas. Betul kali ye ?
        
MERUMUSKAN TIM KERJA
       Malam menjelang pukul 20.00 Wita tepatnya tanggal 7 Juni 2011, Aku ditemui oleh ketua Panwaslu Boalemo sdr. Amir Kum. Yang bersangkutan menyodorkan sebuah tawaran yang sebenarnya lebih tepat disebut permohonan bantuan persahabatan. Aku dimintai kesediaan untuk bergabung diPanwaslu Boalemo. Kebersamaan kami dalam dunia pengadaan barang jasa selama kurang lebih 6 tahun merupakan rujukan ikatan emosional yang melandasi persetujuanku menerima tawaran sang ketua. Namun dengan syarat jika aku direstui oleh pimpinanku di Inspektorat Boalemo, maka aku harus diberikan keleluasaan untuk mengajak beberapa orang rekan kerja untuk membantu tugasku dilingkungan sekretariat Panwaslu Boalemo.
      

       Mulailah sang ketua merumuskan beberapa nama diatas kertas kosong untuk diusulkan ke Pemerintah Daerah. Satu demi satu nama ditulis. Dengan berbagai pertimbangan dan kalkulasi-kalkulasi politik mewarnai deretan nama yang coba dibongkar pasang. Alhasil, 15 nama final masuk bursa usulannnya sang ketua.
       Keesokan harinya, aku diminta bantuan oleh ketua mengkomunikasikan usulan permintaan pengisian sekretariat panwaslu ke pemerintah daerah. Pejabat daerah yang pertama kutemui adalah Kepala Inspektorat Boalemo. Respon positif  mengalir. Aku diperintahkan oleh Inspektur segera menemui ibu Sekertaris Daerah untuk menyampaikan surat ketua panwas.
       Mungkin karena lagi mujur, ibu sekda yang aku cari kebetulan sementara memimpin rapat persiapan penjemputan piala adipura di ruang pola kantor bupati. Dan lebih beruntung lagi, ditempat itu hadir kepala BKD Diklat bpk. Drs. Musafir Bempah. Singkat karlota, hanya dalam hitungan 3 jam Surat Perintah Penugasan (SPP) 13 orang PNS yang diperbantukan ke Sekretariat Panwaslu Boalemo sudah ditanda tangani oleh sekda atas nama bupati. Pada tahapan ini kontribusi peran dua orang rekan kerja harus disebut yakni Agusparman Nahu (Staf BKD-Diklat) dan Mohamad Kadir (Staf Inspektorat), turut mempengaruhi proses percepatan penerbitan SPP.

MENYULAP RUMAH TEMAN MENJADI SEKRETARIAT
       Seharusnya banyak orang diberi tahu, mengapa pengisian sekretariat panwaslu boalemo kesannya seperti kejar tayang. Bukan tidak beralasan, langkah cepat ini ditempuh dalam kaitan evaluasi kesiapan Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota oleh Panwaslu Propinsi Gorontalo serta kunjungan kerja Komisi I DPRD Propinsi Gorontalo pada tanggal 9 Juni 2011.
       Bukan hanya SPP yang dipacu. Kesiapan kantor sekretariat pun disiapkan dalam hitungan jam. Belum lagi pemenuhan terhadap sarana dan prasarana kerja penunjang kesekretariatan. Semua dipersiapkan dengan pola gerak cepat. Berkat bantuan seorang teman yang aku sebut namamya MUKRI Kadji, rela meminjamkan rumahnya dijadikan kantor sementara waktu, kamipun menyulap ruangan ruangan rumahnya menjadi sebuah kantor sekretariat panwaslu Kabupaten Boalemo.   
       Sarana kerja berupa meja kursi dan seperangkat computer PC kami pinjam dari instansi asal kami berkerja. Sekali lagi bantuan dari Kepala Inspektorat Boalemo sangat kami apresiasi dalam hal menyetujui peminjaman sarana kerja yang dibutuhkan oleh Panwaslu Boalemo. Dan yang menarik untuk diungkapkan pada bagian ini adalah hasil kunjungan kerja komisi I DPRD Propinsi Gorontalo yang begitu kaget dan seakan tidak percaya dengan kesiapan Sekretariat Panwaslu Boalemo yang sudah terbentuk lengkap dengan persoinil kesekretariatan serta sudah siap dengan sarana kerja penunjang kesekretariatan.
          Kesan yang tidak beda juga ditunjukan oleh Tim Panwaslu Propinsi Gorontalo yang dipimpin langsung oleh Ketuanya bpk. Abubakar Mopangga, SH

CONTOH SURAT PERJANJIAN


PEMERINTAH KABUPATEN BOALEMO
DINAS KEHUTANAN PERTAMBANGAN
 DAN ENERGI
JALAN NANI WARTABONE KOMP. STADION PEMUDA DESA PILOLIYANGA KEC. TILAMUTA
 




SURAT PERJANJIAN


untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Pengadaan Barang:
Pengadaan Mobil Operasional Pengendalian dan Pengamanan Hutan
Nomor : 02/Kontrak/Hutamben/VII/2011


SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan ditandatangani di Tilamuta pada hari Jum’at tanggal Delapan bulan Juli tahun Dua Ribu Sebelas  antara YUNUS MUDA, S.IP, Jabatan Kepala Dinas selaku Pejabat Pengguna Anggaran, yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Kehutanan Pertambangan dan Energi Kabupaten Boalemo, yang berkedudukan di Jln. Nani Wartabone Kompleks Stadion Pemuda Desa Piloliyanga Kec. Tilamuta, selanjutnya disebut “PPA dan UTOMO BS, SE, Kepala Cabang, yang bertindak untuk dan atas nama PT. BORNEO AUTO CEMERLANG, yang berkedudukan di Jl. John Ario Katili No. 140 Kota Gorontalo, berdasarkan Akta Notaris No. 04 tanggal 4 jUNI yang dikeluarkan oleh Notaris  Winnie S. Hadiprodjo, SH selanjutnya disebut “Penyedia.


MENGINGAT BAHWA:

(a)    PPA telah meminta Penyedia untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini (selanjutnya disebut “Pekerjaan Pengadaan Mobil Operasional Pengendalian dan Pengamanan Hutan”);

(b)    Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada PPA, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;

(c)     PPA dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;

(d)    PPA dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:

1)       telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2)       menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3)       telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4)       telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.


MAKA OLEH KARENA ITU, PPA dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:

1.        Total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan kuantitas dan harga satuan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp. 369.000.000 (tiga ratus enam puluh sembilan juta rupiah).
2.        peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;

3.        dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini:

a.         adendum Surat Perjanjian;
b.         pokok perjanjian;                                                                
c.         surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga (apabila ada);
d.         syarat-syarat khusus Kontrak;
e.         syarat-syarat umum Kontrak;
f.          spesifikasi khusus;
g.         spesifikasi umum;
h.        gambar-gambar; dan
i.           dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.

4.        Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada angka 3 di atas;

5.        Hak dan kewajiban timbal-balik PPA dan Penyedia dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya:

a.         PPA mempunyai hak dan kewajiban untuk:

1)       mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
2)       meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia;
3)       memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
4)       membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia;

b.         Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk:

1)       menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak;
2)       meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPA untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
3)       melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPA;
4)       melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
5)       melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat,   akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan,  angkutan  ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
6)       memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPA;
7)       menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
8)       mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia.

6.        Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak dengan tanggal mulai dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak.


DENGAN DEMIKIAN, PPA dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.




Untuk dan atas nama
Dinas Kehutanan Pertambangan dan Energi
Kabupaten Boalemo,
PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN






YUNUS  MUDA,S.IP
NIP. 19591229 198103 1 011
Untuk dan atas nama
PT. BORNEO AUTO CEMERLANG








UTOMO BS, SE
Kepala Cabang